Minggu, 16 April 2017

macam macam hukum islam= M.Roviq azzaqi


INILAH MACAM-MACAM HUKUM ISLAM
Image result for poster hukum islam
Hukum Islam - Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah.

Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi didalam agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua umatnya. Aturan-aturan itu disebut dengan Hukum Islam.

Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.

Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dll. Bila bagi seorang laki-laki adalah berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dll.
Sedangkan yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.
Hukum - Hukum Dalam Agama Islam

Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi lima hal yang diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk








 lebih lengkap mengenai penjelasan hukum-hukum Islam tersebut mari simak ulasan dibawah ini.

Banyak diantara kita yang mengetahui hukum-hukum diatas tetapi kadang hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu mari kita simak seksama untuk mengingatkan kita yang sudah lupa dan memberi ilmu pengetahuan kepada kita yang belum tahu.

1. Wajib

Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain.


2. Sunnah

Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.

3. Haram

Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.

5. Mubah



Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan ( sesuka hati mau pilih yang mana ). Contohnya adalah memilih jenis makanan, dll. M.Roviq azzaqi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Tentang Berpacaran

Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/kej...