Senin, 17 April 2017

Hukum Tentang Berpacaran


Related image






Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32 Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah
          mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur ayat .hukum-pacaran-dalam-islam.html“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A) “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad) Dari beberapa hadist Rasulullah diatas

,     sudah jelaslah dan dapat ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. karena ALLAH SWT dan Rasulnya dengan jelas melarang kita berdua duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT. Hukum Berbicara Dengan Wanita “Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” Al-Ahzab: 32 Seperti tertuang dalam ayat Al-Quran diatas, Allah SWT mengajarkan agar para wanita tidak berbicara kepada laki laki dengan suara yang dilembutkan atau dibuat lembut. jadi sebisa mungkin berbicaralah dengan suara biasa agar para lelaki tidak tergoda dan akhirnya timbul nafsu syahwat dalam diri mereka. pertanyaannya adalah apakah dalam pacaran sang wanita tidak bertutur kata lembut ?
   

       Hukum Memandang Wanita “Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53 Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim) "Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani) "Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad) Dari beberapa hadist Nabi diatas sudah sangat jelas bahwa memandang saja kita tidak diperbolehkan. memandang wanita yang bukan muhrim apat menimbulkan perasaan syahwat dan itu dilarang oleh ALLAH SWT karena termasuk perbuatan mendekati dan bisa mengantarkan kita kepada perzinahan.
   
      seperti yang kita ketahui bagaimana mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. bahkan memandang hanyalah proses pertama sebelum akhirnya menyentuh dan berujung pada perbuatan zina. semua kegiatan mulai dari melihat, memandang dan sterusnya dilarang dan sangat jelas diharamkan oleh ALLAH SWT. pertanyaannya adalah, apakah bisa anda berpacaran tanpa memandang ? Hukum Menyentuh/Bersentuhan dengan Wanita "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386) "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad) Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim) Jika Melihat wanita lain yang bukan mahramnya saja diharamkan, apalagi degan menyentuhnya. Nabi Muhammad SAW sebagai panutan seluruh umat telah mencontohkan bahwa sepanjang hidupnya ia tidak pernah bersentuhan dengan wanita kecuali mahramnya. meski kita tidak mungkin bisa mengikuti apa yang dilakukan Nabi secara sempurna, namun setidaknya kita wajib mengetahui bahwa menyentuh sebagaimana yang ada dalam proses pacaran tidak diperbolehkan dan sebisa mungkin menghidarinya

     
       jikalau kita terjerumus, maka segeralah bertobat dan berusaha menahan hawa nafsu kita agar ALLAH SWT senantiasa meridhoi kita. pertanyaannya adalah mampukah anda untuk tidak menyentuh pacar anda ? Himbauan Untuk Para Wanita Muslim Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nur ayat 31 Salah satu sebab yang menyebabkan pacaran menjadi budaya dan terjadi pada hampir seluruh anak anak kaum muslim adalah dikarenakan para wanita musim kita tidak menerapkan syariat islam dalam berbusana. para wanita zaman sekarang membuka aurat dan menunjukkan bagian tubuhnya sehingga membuat para lelaki tergoda. para wanita yang menggoda dan lelaki tergoda sama sama berdosa. sehingga dari terbukanya aurat wanita, ditambah dengan ahklak lelaki yang buruk, terjadilah proses pacaran yang disertai dengan melihat, memegang, bermesraan hingga hal hal lain yang dibenci oleh ALLAH SWT. Godaan Wanita Merupakan Fitnah


         “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu) “Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma) Rasulullah ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka, beliau bersabda: "mulut dan kemaluan."(H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib"). Dan memang Rasulullah telah mengingatkan dalam hadistnya akan bahaya dan fitnah yang muncul dari wanita. sehingga jika para pria tidak berpegang teguh pada ajaran ALLAH dan Rasulnya. maka ia akan terjerumus dalam fitnah terbesar bagi ummat Nabi Muhammad, yaitu wanita. Zina Termasuk Dosa Besar “Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676) “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44) Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW : Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah? Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu". Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?" Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu." Dia berkata: "kemudian apa?" Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Mutafaqun ‘alaihi) Dari hadits Rasulullah diatas bisa difahami bahwa zina termasuk dosa yang sangat besar disisi ALLAH SWT dan bukan masalah sepele. bahkan disejajarkan dengan seorang pembunuh dan orang yang telah keluar dari agama islam/murtad.



    jadi para remaja dan muda mudi zaman sekarang yang berpacaran ria dan lalu terjerumus dalam jurang perzinahan, mereka sebenarnya tanpa sadar telah melakukan perbuatan yang keji dan berdosa disisi ALLAH SWT.  Bersegeralah Menikah Untuk Menghindari Pacaran Salah satu hal yang bisa mencegah kita dari godaan melakukan pacaran atau hubungan diluar nikah adalah dengan segera melangsungkan pernikahan jika dirasa telah mampu, siapa yang menunda nunda dan mempersulit perkawinan maka ditakutkan ia akan terjerumus dalam perzinahan. dengan menikah hubungan yang sebelumnya adalah dosa besar berubah menjadi ibadah, indah bukan? berikut dalil tentang menyegerakan untuk menikah.


 عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)

    “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih) Nah, itu tadi sekilas artikel mengenai bagaimana hukum pacaran dalam islam. semua dalil, ayat dan hadist diatas dengan jelas dan gamblang menerangkan tentang larangan kita umat muslim untuk berpacaran karena syariat islam yang dibawa Nabi Muhammad tidak pernah mengizinkan kita untuk berpacaran. karena dalam pacaran ada proses melihat, berbicara dan menyentuh wanita yang bukan muhrim. jadi sudah jelas dan mutlak serta seluruh ulama sepakat bahwa hukum pacaran adalah HARAM. sekian artikel muslim fiqih kali ini, semoga bisa bermanfaat dan membuat kita lebih taat dalam menjauhi larangannya.

Minggu, 16 April 2017

MENGENAL HUKUM-HUKUM SARIAT ISLAM
Image result for gambar poster sumber hukum2 agama
Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, walaupun sebagain ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syari’at atau hukum-hukum agama.

Hukum syara’ adalah seruan Syari’ (pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Dikatakan Syari’ tanpa menyebutkan Allah swt sebagai pembuat hukum karena agar sunnah Nabi Muhammad saw termasuk didalamnya. Dikatakan pula “aktivitas hamba”, tidak menggunakan mukallaf (orang yang dibebani hukum), agar hukum itu mencakup anak kecil dan orang gila.

Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
1.        Wajib
2.        Sunnam
4.        Makruhh
3.        Hara
5.        Mubah

1.        Wajib: para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:
“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab”

Contoh: makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.

Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:

(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63

“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

2.        Sunnah:
Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa”
Contoh: Nabi saw bersabda:

-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم

Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ- “shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu hanya ada di bulan Ramadhan.

..مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا.

“….apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau bertathauwu’ (melakukan yang sunnah)….” Hadits riwayat Imam Bukhari.

Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan. Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan wajib, maka ada 2 kemungkian hukum yang bisa diambil:
1.        Sunnah
2.        Mubah

Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.

Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:

-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26

Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus: 26-

Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:

-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60

Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.

Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.

3.        Haram:
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.

Contoh: Nabi saw bersabda:

-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني

Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.

Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63.

4.        Makruh:
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.

Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.
Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:

-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِالبقرة: 173

Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”

Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:

إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ

Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“. Hadits riwayat Imam Tirmidzi.

Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentangi Allah, ini tidak mungkin. Berarti binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah. Jadi larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh. Maka kesimpulannya: binatang buas itu makruh.

5.        Mubah:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya”

Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31

Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.

WaLLAHU a’lam bis shawaab

Bahan bacaan:
         Tafsir Ibnu Kastir
         Seri Tafsir Ayat-ayat Hukum buku2, luthfie abdullah Ismail
         Mudzakkirah ushulil fiqh, Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali
         Ushul Fiqh, Dr. Husain Hamid
         Taisir Al-Wusul ilal Ushul, ‘Atha bin Khalil diterjemkan oleh Yasin As-Siba’i BY M.Roviq Azzaqi

Hukum bacaan Mad lengkap =Roviq azzaqi


Image result for gambar poster bacaan mad

Hukum Bacaan Mad Lengkap dengan Contoh Pada Kalimatnya 
ads 1
Ada beberapa hukum bacaan Mad yang akan saya bahan pada kesempatan kali ini. Disini saya juga akan memberikan beberapa contoh dari bacaan Mad. Agar saat kita membaca alquran tidak Cuma sekedar membaca namun dengan cara yang benar maka salah satunya kita harus memahami hukum bacaan Mad ini. Bacaan mad ini mempunyai dua arti yaitu secara bahasa dan secara istilah. Pengertian Mad secara bahasa mempunyai arti panjang sedangkan menurut istilah Bacaan Mad adalah membaca panjang huruf hijaiyah di dalam Al-qur’an kerena bertemu salah satu huruf bacaan mad (hamzah, wawu dan yak) dan untuk ketukanya tergantung pada mad itu sendiri.

Bacaan Mad sebenarnya terbagi menjadi dua bagian yaitu Mad Thobi`i dan Mad Far`i. Mad Far`i juga terbagi lagi menjadi empat belas macam. Oke langsung saja kita bahas satu persatu hukum bacaan Mad ini beserta contoh bacaannya agar anda lebih faham.

Berikut 15 Macam hukum Bacaan Mad Beserta Contohnya :

1. Mad Thabi’i ( مَدْ طَبِيعِي )

Ketika ada huruf alif ( ا ) letaknya sesudah huruf fathah atau ya’ sukun ( ي) sesudah kasrah ( ―ِ ) atau wau ( و ) sesudah dhammah ( ―ُ ) maka dihukumi mad thabi’i . Mad artinya panjang , thabi’i artinya : biasa.
Cara kita membacanya harus panjang sampai dua harakat atau disebut satu alif contoh :
كتَا بٌ - يَقُوْلُسمِيْعٌ

2. Mad Wajib Muttashil ( مَدْوَاجِبْ مُتَّصِلْ )

Ketika ada huruf mad thabi’i bertemu dgn hamzah ( ء ) di dalam suatu kalimat atau kata. Cara kita membaca ini wajib panjang, panjangnya sekitar 5 harakat atau 2 setengah kali mad thabi’i ( dua setengah alif ).
Contoh : سَوَآءٌ - جَآءَ - جِيْءَ

3. Mad Jaiz Munfashil ( مَدْجَائِزمُنْفَصِلْ)

Ketika ada huruf mad thabi’i bertemu dgn hamzah (ء ) akan tetapi hamzah itu pada lain kalimat . Jaiz artinya : boleh . Munfashil artinya terpisah .
Cara kita membaca ini boleh seperti mad wajib muttashil, dan boleh seperti mad thobi’i saja .
Contoh : وَﻻَأنْتُمْ بِمَا أُنْزِلَ

4. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُثَقَّلْ كِلْمِي )

Ketika ada huruf mad thabi’i bertemu dgn tasyid di dalam satu perkataan, maka cara kita membacanya harus panjang selama 3 kali Mad Thabi’i atau 6 harakat.
Contoh : وَﻻَالضَّآلِّينَ اَلصّاخَةُ

5. Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi ( مَدْﻻَزِمْ مُخَفَّف كِلْمِي )

Ketika ada huruf mad thobi’I bertemu dgn huruf mati (sukun), maka cara kita membaca ini sepanjang 6 harakat .
Contoh آﻻَن

6. Mad Layyin ( مَدْ لَين )

Ketika  ada huruf wau sukun ( و ) atau ya’ sukun ( ي ) sedangkan huruf sebelumnya yaitu berharakat fathah, maka cara kita membacanya sekedar lunak dan lemas .
Contoh : رَيْبٌ خَوْفٌ

7. Mad ‘Aridl Lissukun ( مَدْ عارِضْ لِلسُّكوُنِ )

ketika ada huruf waqaf atau tempat pemberhentian membaca sedang sebelum waqaf itu ada Mad Thobi’i atau Mad Lein, maka cara membacanya ada 3 macam :

a. Yang lebih utama dibaca panjang seperti mad wajib muttashil ( 6 harakat ).
b. Yang pertengahan dibaca empat harakat ya’ni du kali mad thobi’i..
c. Yang pendek ya’ni boleh hanya dibaca seperti mad thobi’i biasa .
Contoh : بَصِيْرٌ خَالِدُوْنَ والنَّاسِ سَمِيْعٌ

8. Mad Shilah Qashirah ( مَدْ صِلَة قَصِيْرَة )

Ketika ada Huruf haa dhamir ( ) sedangkan sebelum haa tadi ada huruf hidup (berharakat), maka cara membacanya harus panjang seperti mad thobi’i.
Contoh : اِنَّهُ كَانَ ﻻَشَرِيْك لَهُ

9. Mad Shilah Thawilah ( مَدْ
Roman";">صِلَة طَََوِيْلَة )

Ketika ada Mad Qashirah bertemu dgn hamzah ( ء ), maka membacanya seperti Mad Jaiz Munfashil .
Contoh : عِنْدَهُ اِﻻَّبِاذْنِه لَهُ اَخْلَدَهُ

10. Mad ‘ Iwadl ( مَدْ عِوَض )

ketika ada huruf fathahtanwin yang jatuh pada waqaf (pemberhentian) pada akhir kalimat, maka cara membacanya seperti mad thobi’i.
Contoh mad Iwadl : سَميْعًا بَصيْرًا عَلِِيْمًا حَكِيمًا

11. Mad Badal ( مَدْ بَدَلْ )

ketika ada huruf hamzah ( ) bertemu dengan Mad , maka cara kita membacanya seperti Mad Thobi’i.

Contoh hukum bacaan mad badal : آدَمَ إيْماَنٌ
Badal artinya ganti. Karena yang sebenarnya huruf mad yang ada tadi asalnya hamzah yang jatuh sukun kemudian diganti menjadi ya atau alif atau wau .
آدَمَ asalnya أَأْدَمَ
ٳِِيْمَان asalnya ٳِِئْمَانٌ

12. Mad Lazim Harfi Musyabba’ ( مَدْ لازِمْ حَرْفِ مُشَبَّع )

Yaitu apabila pada permulaan surat dari Al-Qur’an terdapat salah satu atau lebih Dari antara huruf yang delapan, ya’ni
ن - قصعسلكم , cara membacanya seperti
Mad Lazim yaitu 6 harakat .
Contoh hukum bacaanmad lazim harfi musyabba’ : وَالقلَم آلم ن يس

13. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf ( مَدْ لازِم حَرفِ مُخَفَّف )

Yaitu apabila ada permulaan surat dari Al-Qur’an ada terdapat salah satu atau lebih dari antara huruf yang lima ya’ni :
حيط - - ر
Cara bacanya seperti mad thobi’i Contoh :
حم الم

14. Mad Tamkin ( مَدْ تَمْكِيْن ) Yaitu :

Ketika ada huruf ya’ sukun ( يْ ) yang didahului dengan ya’ yang bertasydid dan harakatnya kasra, dan cara membacanya ditepatkan dengan t
Contoh hukum bacaan mad tamkien : النَبِيّيْنَ حُييِّيْتُمْ

15. Mad Farq ( مَدْ فَرْق )

Yaitu bertemunya dua hamzah yang satu hamzah istifham dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat, cara membacanya sepanjang 6 harakat .
Contoh hukum bacaan Mad farq : قُلْ ءٰاﷲُ اذِنَ لَكُمْ ءٰٰاﷲُخَيْرٌاَمّايُشْرِكُون قُلْ ءٰٰالذَّكَرََيْنِ
Baca juga : Hukum bacaan al syamsiyah dan al qamariyah

Demikian beberapa Hukum Bacaan Mad dan Contohnya Lengkap semoga penjelasanya dapat membantu anda dalam memahami cara membaca Al-Qur’an dengan baik tanpa tajwid yang benar maka akan terdapat banyak salah dalam membacanya. Konon katanya salah panjang pendeknya juga salah arti. Maka alangkah lebih baiknya kita berusaha lebih baik lagi dalam belajar al Quran ini.

macam macam hukum islam= M.Roviq azzaqi


INILAH MACAM-MACAM HUKUM ISLAM
Image result for poster hukum islam
Hukum Islam - Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah.

Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi didalam agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua umatnya. Aturan-aturan itu disebut dengan Hukum Islam.

Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.

Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dll. Bila bagi seorang laki-laki adalah berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dll.
Sedangkan yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.
Hukum - Hukum Dalam Agama Islam

Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi lima hal yang diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk








 lebih lengkap mengenai penjelasan hukum-hukum Islam tersebut mari simak ulasan dibawah ini.

Banyak diantara kita yang mengetahui hukum-hukum diatas tetapi kadang hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu mari kita simak seksama untuk mengingatkan kita yang sudah lupa dan memberi ilmu pengetahuan kepada kita yang belum tahu.

1. Wajib

Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain.


2. Sunnah

Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.

3. Haram

Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.

5. Mubah



Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan ( sesuka hati mau pilih yang mana ). Contohnya adalah memilih jenis makanan, dll. M.Roviq azzaqi

Sejarah Perkembangan Islam di indonesia


SEJARAH ISLAM DI INDONESIA
Image result for gambar perkembangan islam di indonesia
Muhamad  ROVIQ AZZAQI
Hasil gambar untuk sejarah islam indonesia
Sejarah Islam Indonesia
A. Jalur Penyebaran Agama Islam
Arab Damaskus Baghdad Gujarat Srilangka Indonesia.
1.     Jalur Utara
2.     Jalur Selatan
Arab ke Yaman (Hadralmaut)ke  Srilangka ke  Indonesia.
mula-mula daerah masuk Islam pertama kali adalah Samudra Pasai (Aceh Utara) dan
Pantai Barat Pulau Sumatra yang selanjutnya menyebar ke berbagai daerah, yaitu :
1.     Pariaman di Sumatra Barat, pembawanya adalah Syekh Burhanuddin seorang melayu.
2.     Gresik dan Tuban, pembawanya adalah Maulana Malik Ibrahim pedagang bangsa Hadralmaut.
3.     Demak, pembawanya adalah Raden Fattah dan pendirinya adalah para walisongo.
4.     Cirebon, penyebar dan pendirinya adalah Syekh Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati).
5.     Palembang, penyebarnya adalah Raden Rahmat.
6.     Banjar, pembawanya adalah mubaligh dari Johor Malaysia.
7.     Makassar, pembawanya adalah Datuk Ri Bandang.
8.     Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo di Maluku Utara. Penyebarnya adalah Syekh Mansur dari Arab dan Maulana Husein dari Gresik.
9.     Sorong di Irian Jaya, penyebarnya adalah mubaligh-mubaligh dari daerah-daerah yang telah masuk Islam.
   B.  Beberapa Teori Masuknya Islam ke Indonesia
Proses masuknya agama Islam ke Indonesia tidak berlangsung secara revolusioner, cepat, dan tunggal, melainkan berevolusi, lambat-laun, dan sangat beragam. Menurut para sejarawan, teoriteori tentang kedatangan Islam ke Indonesia dapat dibagi menjadi:
1.      Teori Mekah
Teori Mekah mengatakan bahwa proses masuknya Islam ke Indonesia adalah langsung dari Mekah atau Arab. Proses ini berlangsung pada abad pertama Hijriah atau abad ke-7 M. Tokoh yang memperkenalkan teori ini adalah Haji Abdul Karim Amrullah atau HAMKA, salah seorang ulama sekaligus sastrawan Indonesia. Hamka mengemukakan pendapatnya ini pada tahun 1958, saat orasi yang disampaikan pada dies natalis Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTIN) di Yogyakarta. Ia menolak seluruh anggapan para sarjana Barat yang mengemukakan bahwa Islam datang ke Indonesia tidak langsung dari Arab.
Bahan argumentasi yang dijadikan bahan rujukan HAMKA adalah sumber local Indonesia dan sumber Arab. Menurutnya, motivasi awal kedatangan orang Arab tidak dilandasi oleh nilainilai ekonomi, melainkan didorong oleh motivasi spirit penyebaran agama Islam. Dalam pandangan Hamka, jalur perdagangan antara Indonesia dengan Arab telah berlangsung jauh sebelum tarikh masehi.
Dalam hal ini, teori HAMKA merupakan sanggahan terhadap Teori Gujarat yang banyak kelemahan. Ia malah curiga terhadap prasangka-prasangka penulis orientalis Barat yang cenderung memojokkan Islam di Indonesia. Penulis Barat, kata HAMKA, melakukan upaya yang sangat sistematik untuk menghilangkan keyakinan negeri-negeri Melayu tentang hubungan rohani yang mesra antara mereka dengan tanah Arab sebagai sumber utama ISLAM DI INDONESIAdalam menimba ilmu agama. Dalam pandangan HAMKA, orang-orang ISLAM DI INDONESIAmendapatkan Islam dari orang- orang pertama (orang Arab), bukan dari hanya sekadar perdagangan.
Pandangan HAMKA ini hampir sama dengan Teori Sufi yang diungkapkan oleh A.H. Johns yang mengatakan bahwa para musafirlah (kaum pengembara) yang telah melakukan islamisasi awal di Indonesia. Kaum Sufi biasanya mengembara dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mendirikan kumpulan atau perguruan tarekat.
b. Teori Gujarat
Teori Gujarat mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia berasal dari Gujarat pada abad ke-7 H atau abad ke-13 M. Gujarat ini terletak di India bagain barat, berdekaran dengan Laut Arab. Tokoh yang menyosialisasikan teori ini kebanyakan adalah sarjana dari Belanda. Sarjana pertama yang mengemukakan teori ini adalah J. Pijnapel dari Universitas Leiden pada abad ke 19. Menurutnya, orang-orang Arab bermahzab Syafei telah bermukim di Gujarat dan Malabar sejak awal Hijriyyah (abad ke 7 Masehi), namun yang menyebarkan Islam ke Indonesia menurut Pijnapel bukanlah dari orang Arab langsung, melainkan pedagang Gujarat yang telah memeluk Islam dan berdagang ke dunia timur, termasuk Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya, teori Pijnapel ini diamini dan disebarkan oleh seorang orientalis terkemuka Belanda, Snouck Hurgronje. Menurutnya, Islam telah lebih dulu berkembang di kota-kota pelabuhan Anak Benua India. Orangorang Gujarat telah lebih awal membuka hubungan dagang dengan Indonesia dibanding dengan pedagang Arab. Dalam pandangan Hurgronje, kedatangan orang Arab terjadi pada masa berikutnya. Orang-orang Arab yang datang ini kebanyakan adalah keturunan Nabi Muhammad yang menggunakan gelar “sayid” atau “syarif ” di di depan namanya.
Teori Gujarat kemudian juga dikembangkan oleh J.P. Moquetta (1912) yang memberikan argumentasi dengan batu nisan Sultan Malik Al-Saleh yang wafat pada tanggal 17 Dzulhijjah 831 H/1297 M di Pasai, Aceh. Menurutnya, batu nisan di Pasai dan makam Maulanan Malik Ibrahim yang wafat tahun 1419 di Gresik, Jawa Timur, memiliki bentuk yang sama dengan nisan yang terdapat di Kambay, Gujarat. Moquetta akhirnya berkesimpulan bahwa batu nisan tersebut diimpor dari Gujarat, atau setidaknya dibuat oleh orang Gujarat atau orang Indonesia yang telah belajar kaligrafi khas Gujarat. Alasan lainnya adalah kesamaan mahzab Syafei yang di anut masyarakat muslim di Gujarat dan Indonesia
c. Teori Persia
Teori Persia mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia berasal dari daerah Persia atau Parsi (kini Iran). Pencetus dari teori ini adalah Hoesein Djajadiningrat, sejarawan asal Banten. Dalam memberikan argumentasinya, Hoesein lebih menitikberatkan analisisnya pada kesamaan budaya dan tradisi yang berkembang antara masyarakat Parsi dan Indonesia. Tradisi tersebut antara lain: tradisi merayakan 10 Muharram atau Asyuro sebagai hari suci kaum Syiah atas kematian Husein bin Ali, cucu Nabi Muhammad, seperti yang berkembang dalam tradisi tabut di Pariaman di Sumatera Barat. Istilah “tabut” (keranda) diambil dari bahasa Arab yang ditranslasi melalui bahasa Parsi.
Tradisi lain adalah ajaran mistik yang banyak kesamaan, misalnya antara ajaran Syekh Siti Jenar dari Jawa Tengah dengan ajaran sufi Al-Hallaj dari Persia. Bukan kebetulan, keduanya mati dihukum oleh penguasa setempat karena ajaran-ajarannya dinilai bertentangan dengan ketauhidan Islam (murtad) dan membahayakan stabilitas politik dan sosial. Alasan lain yang dikemukakan Hoesein yang sejalan dengan teori Moquetta, yaitu ada kesamaan seni kaligrafi pahat pada batu-batu nisan yang dipakai di kuburan Islam awal di Indonesia. Kesamaan lain adalah bahwa umat Islam Indonesia menganut mahzab Syafei, sama seperti kebanyak muslim di Iran.
d. Teori Cina
Teori Cina mengatakan bahwa proses kedatangan Islam ke Indonesia (khususnya di Jawa) berasal dari para perantau Cina. Orang Cina telah berhubungan dengan masyarakat Indonesia jauh sebelum Islam dikenal di Indonesia. Pada masa Hindu-Buddha, etnis Cina atau Tiongkok telah berbaur dengan penduduk Indonesia—terutama melalui kontak dagang. Bahkan, ajaran Islam telah sampai di Cina pada abad ke-7 M, masa di mana agama ini baru berkembang. Sumanto Al Qurtuby dalam bukunya Arus Cina-Islam-Jawa menyatakan, menurut kronik masa Dinasti Tang (618-960) di daerah Kanton, Zhang-zhao, Quanzhou, dam pesisir Cina bagian selatan, telah terdapat sejumlah pemukiman Islam. Teori Cina ini bila dilihat dari beberapa sumber luar negeri (kronik) maupun lokal (babad dan hikayat), dapat diterima.
Bahkan menurut sejumlah sumber lokat tersebut ditulis bahwa raja Islam pertama di Jawa, yakni Raden Patah dari Bintoro Demak, merupakan keturunan Cina. Ibunya disebutkan berasal dari Campa, Cina bagian selatan (sekarang termasuk Vietnam). Berdasarkan Sajarah Banten dan Hikayat Hasanuddin, nama dan gelar raja-raja Demak beserta leluhurnya ditulis dengan menggunakan istilah Cina, seperti “Cek Ko Po”, “Jin Bun”, “Cek Ban Cun”, “Cun Ceh”, serta “Cu-cu”. Nama-nama seperti “Munggul” dan “Moechoel” ditafsirkan merupakan kata lain dari Mongol, sebuah wilayah di utara Cina yang berbatasan dengan Rusia.
Bukti-bukti lainnya adalah masjid-masjid tua yang bernilai arsitektur Tiongkok yang didirikan oleh komunitas Cina di berbagai tempat, terutama di Pulau Jawa. Pelabuhan penting sepanjang pada abad ke-15 seperti Gresik, misalnya, menurut catatan-catatan Cina, diduduki pertama-tama oleh para pelaut dan pedagang Cina.
Semua teori di atas masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Tidak ada kemutlakan dan kepastian yang jelas dalam masing-masing teori tersebut. Meminjam istilah Azyumardi Azra, sesungguhnya kedatangan Islam ke Indonesia datang dalam kompleksitas; artinya tidak berasal dari satu tempat, peran kelompok tunggal, dan tidak dalam waktu yang bersamaan.
C.  Metode-Metode Masuknya Islam Di Indonesia
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya islam masuk di Indonesia dibawa oleh pedagang asing yang singgah di Indonesia sehingga bisa disimpulkan masuknya ISLAM DI INDONESIAdilakukan dengan cara damai atau tanpa ada penumpahan darah.
Menurut uka tjandrasasmita[4] masuknya ISLAM DI INDONESIAdilakukan enam saluran yaitu:
1. Saluran perdagangan
Masuknya pedagang-pedagang asing dikepulauan Indonesia seperti arab. Cina, Persia dan India merupakan awal mula masuknya ISLAM DI INDONESIAyaitu bermula dari bermukimnya para pedagang asing di pesisir jawa yang penduduknya masih kafir. Hingga akhirnya mereka mampu mendirikan masjid-masjid dan pemukiman-pemukiman muslim.
2. Saluran perkawinan
Dilihat dari sudut ekonomi, para pedagang muslim memiliki status sosial lebih baik dari pada pribumi Indonesia sendiri, sehingga tidak sedikit penduduk pribumi yang tertarik denan para pedagang muslim tersebut khususnya putri-putri raja dan bangsawan. Proses islamisasi ini dilakukan sebem adanya pernikahan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pernikahan sampai pada akhirnya mereka mempunyai keturunan dan mampu membuat daerah-daerah atau bahkan kerajaan-kerajaan islam.
Jalur perkawinan ini lebih menguntungkan apabila terjadi antara saudagar muslim dengan anak bangsawan atau anak raja dan adipati, karena bangsawan, raja, dan adipati dapat mempercepat proses masuknya islam di Indonesia.
Demikianlah yang terjadi antara raden rahmat atau sunan ampel dengan nyai manila. Sunan gunung jati dengan putrid kaunganten. Brawijaya dengan putri campa yang menurunkan raden fatah ( raja pertama demak ).
3. Saluran tasawuf
Pengajar-pengajar tasawauf atau para sufi, mengajarkan teosofi yangb bercampur dengan ajaran yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Mereka mempunyai kemampuan dan kekuatan-kekuatan menyembuhkan. Diantara mereka ada juga yang mengawini putri-putri bangsawan setempat . dengan ilmu tasawufnya mereka mengajarkan islam kepada pribumi yang mempunyai persamaan dengan alam pikiran mereka yangb se4belumnya menganut agama hindu, sehingga agama baru itu mudah dimenerti dan di terima. Diantara ahli-ahli tasawuf yang memberikan ajaran yang mengandung persamaan dengan alam pikiran Indonesia pra islam itu adalah Hamzah Fansuri di aceh, syeh lemah abang, dan sunan panggung di jawa. Ajaran mistik seperti ini masih berkembang di Indonesia di abad ke-19 M bahkan di abad ke-20 M ini.
4. Saluran pendidikan
Islamisasi juga dilakukan melalui pendidikan, baik pesantren maupun pondok yang diselenggaakan oleh guru-guru agama, kiai-kiai, dan ulama-ulama. Di pesantren atau pondok itu, calon ulama, guru agama, dam kiai mendapat pendidikan agama. Setelah kelua dari pesantren, mereka pulang ke kampung masing-masing kemudian mereka berdakwah ketempat tertentu mengajarkan islam. Misalnya, pesantren yang didirikan oleh raden rahmat di Ampel Denta Surabaya dan sunan giri di giri. Keluaran pesantren giri ini banyak yang di undang ke maluku untuk mengajarkan agama islam.
5. Saluran kesenian
Saluran islamisasi melalui kesenian yang paling terkenal adalah pertunjukan wayang. Dikatakan, sunan kalijaga adalah tokoh yang paling mahir dalam mementaskan wayang. Dia tidak pernah meminta upah pertunjukan, tetapi ia meminta para penonton untuk mengikutinya mengucapkan kalimat syahadat. Sebagian besar cerita wayang masih dipetik dari cerita mahabarata dan Ramayana, tetapi di dalam cerita itu disisipkan ajaran dan nama-nama pahlawan islam. Kesenian-kesenian lain juga dijadikan alat islamisasi, seperti sastra ( hikayat, babad, dan sebagainya ), seni bangunan dan seni ukir.
6. Saluran politik
Di maluku dan sulawesi selatan, kebanyakan rakyat masuk islam setelah rajanya memeluk islam terlebih dahulu. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya islam didaerah ini. Di samping itu, baik di sumatera dan jawa maupun di Indonesia bagian timur, demi kepentingan politik, kerajaan-kerajaan islam memerangi kerajaan-kerajaan non-islam. Kemenangan kerajaan islam secara politis banyak menarik penduduk kerajaan bukan islam itu masuk islam.
D.   Faktor Pendukung Islam Cepat Berkembang di Indonesia
Beberapa hal menyebabkan agama Islam terus berkembang pesat di Indonesia diantaranya sebagai berikut:
1.      Adanya perkawinan antara pedagang Arab, Persia, dan Gujarat dengan penduduk Indonesia.
2.       Adanya sistem pendidikan pondok pesantren.
3.       Gigihnya para da'i atau mubaligh dalam menyebarluaskan Islam
4.      Metode penyampaiannya mengena dihati masyarakat, sebab disesuikan dengan latar belakang kebudayaan yang dimiliki, misalnya:
     a. Wayang kulit
     b. seni bangunan, dan
     c. seni karawitan/seni gamelan
Ajaran sederhana, mudah dimengeri dan diterima. Syarat memeluk Islam mudah, yaitu dengan mengucapkan Kalimat Syahadat. Didalam agama Islam tidak mengenal sistem kasta. Upacara keagamaan cukup sederhana, tidak memerlukan banyak biaya. Seiring surutnya kerajaan Sriwijaya dan Majapahit memungkinkan tersebarnya agama Islam.
E. Corak dan Perkembangan Islam di Indonesia
1.      Masa Kesulthanan
Untuk melihat lebih jelas gambaran keislaman di kesultanan atau kerajaan-kerajaan Islam akan di uraikan sebagai berikut.
Di daerah-daerah yang sedikit sekali di sentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha seperti daerah-daerah Aceh dan Minangkabau di Sumatera dan Banten di Jawa, Agama Islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, sosial dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama Islam itu telah menunjukkan di dalam bentuk yang lebih murni.
Di kerajaan Banjar, dengan masuk Islamnya raja, perkembangan Islam selanjutnya tidak begitu sulit karena raja menunjangnya dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan lainnya dan hasilnya mebawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan Islam. Secara konkrit, kehidupan keagamaan di kerajaan banjar ini diwujudkan dengan adanya mufti dan qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang fiqih dan tasawuf. Di kerajaan ini, telah berhasil pengodifikasian hukum-hukum yang sepenuhnya berorientasi pada hukum islam yang dinamakan Undang-Undang Sultan Adam. Dalam Undang-Undang ini timbul kesan bahwa kedudukan mufti mirip dengan Mahkamah Agung sekarang yang bertugas mengontrol dan kalau perlu berfungsi sebagai lembaga untuk naik banding dari mahkamah biasa.Tercatat dalam sejarah Banjar, di  berlakukannya hukum bunuh bagi orang murtad, hukum potong  tangan untuk pencuri dan mendera bagi yang kedapatan berbuat zina.
Pada akhirnya kedudukan Sultan di Banjar bukan hanya pemegang kekuasaan dalam kerajaan, tetapi lebih jauh diakui sebagai Ulul amri kaum Muslimin di seluruh kerajaan itu. Untuk memacu penyabaran agama Islam, didirikan sebuah organisasi yang Bayangkare Islah (pengawal usaha kebaikan). Itulah organisasi pertama yang menjalankan program secara sistematis sebagai berikut:
a.       Pulau Jawa dan Madura dibagi menjadi beberapa wilayah kerja para wali.
b.      Guna memadu penyebaran agama Islam, hendaklah di usahakan agar Islam dan tradisi Jawa didamaikan satu dengan yang lainnya.
c.         Hendaklah di bangun sebuah mesjid yang menjadi pusat pendidikan Islam.
Dengan kelonggaran-kelonggaran tersebut, tergeraklah petinggi dan penguasa kerajaan untuk memeluk agama Islam. Bila penguasa memeluk agama Islam serta memasukkan syari’at Islam ke daerah kerajaannya, rakyat pun akan masuk agama tersebut dan akan melaksanakan ajarannya. Begitu pula dengan kerajaan-kerajaan yang berada di bawah kekuasaannya. Ini  seperti  ketika di pimpin oleh Sultan Agung. Ketika Sultan Agung masuk Islam, kerajaan-kerajaan yang ada di bawah kekuasaan Mataram ikut pula masuk Islam seperti kerajaan Cirebon, Priangan dan lain sebagainya. Lalu Sultan Agung menyesuaikan seluruh tata laksana kerajaan dengan istilah-istilah keislaman, meskipun kadang-kadang tidak sesuai dengan arti sebenarnya.
2.      Masa Penjajahan
Ditengah-tengah proses transformasi sosial yang relative damai itu, datanglah pedagang-pedagang Barat, yaitu portugis, kemudian spanyol, di susul Belanda dan Inggris. Tujuannya adalah menaklukkan kerajaan-kerajaan Islam Indonesia di sepanjang pesisir kepulauan Nusantara ini.
Pada mulanya mereka datang ke Indonesia hanya untuk menjalinkan hubungan dagang karena Indonesia kaya akan rempah-rempah, tetapi kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut dan menjadi tuan bagi bangsa Indonesia.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan pribumi dan Arab, pemerintah Hindia-Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah ISLAM DI INDONESIAkarena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di Negeri Arab, Jawa dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang di kenal dengan politik Islam di Indonesia. Dengan politik itu ia membagi masalah Islam dalam tiga kategori, yaitu:
a.       Bidang agama murni atau ibadah;
b.      Bidang sosial kemasyarakatan; dan
c.       Politik.
Terhadap bidang agama murni, pemerintah colonial memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memamfaatkan adat kebiasaan yang berlaku sehingga pada waktu itu dicetuskanlah teori untuk membatasi keberlakuan hukum Islam, yakni teori reseptie yang maksudnya hukum Islam baru  bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan alat kebiasaan. Oleh karena itu, terjadi kemandekan hukum Islam.
Sedangkan dalam bidang politik, pemerintah melarang keras orang Islam membahas hukum Islam baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan atau ketatanegaraan.
3.      Gerakan dan organisasi Islam
Akibat dari  “resep politik Islam”-nya Snouck Hurgronye itu, menjelang permulaan abad xx umat Islam Indonesia yang jumlahnya semakin bertambah menghadapi tiga tayangan dari pemerintah Hindia Belanda, yaitu: politik devide etimpera, politik penindasan dengan kekerasan dan politik menjinakan melalui asosiasi.
Untuk sementara pihak pemerintah colonial berhasil mencapai sasarannya, yakni beberapa golongan Islam dapat di pecah-belah, perlawanan dapat dipatahkan dengan kekerasan senjata, sebagian besar golongan Islam yang di pedalaman dapat terus diisolasi dalam alam ketakhayulan dan kemusyrikan, dan sebagian lagi memasuki aparatur kepegawaian colonial rendahan.
Namun, ajaran Islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Dengan pengalaman tersebut, orang Islam bangkit dengan menggunakan taktik baru, bukan dengan perlawanan fisik tetapi dengan membangun organisasi. Oleh karena itu, masa terakhir kekuasaan Belanda di Indonesiadi tandai dengan tumbuhnya kesadaran berpolitik bagi bangsa Indonesia, sebagai hasil perubahan-perubahan sosial dan ekonomi, dampak dari pendidikan Barat, serta gagasan-gagasan aliran pembaruan Islam di Mesir.
Akibat dari situasi ini, timbullah perkumpulan-perkumpulan politik baru dan muncullah pemikir-pemikir politik yang sadar diri. Karena persatuan dalam syarikat Islam itu berdasarkan ideologi Islam, yakni hanya orang Indonesia yang beragama Islamlah yang dapat di terima dalam organisasi tersebut, para pejabat dan pemerintahan  (pangreh praja) ditolak dari keanggotaan itu.
Persaingan antara partai-partai politik itu mengakibatkan putusnya hubungan antara pemimpin Islam, yaitu santri dan para pengikut tradisi Jawa dan abangan. Di kalangan santri sendiri, dengan lahirnya gerakan pembaruan Islam dari Mesir yang mengompromikan rasionalisme Barat dengan fundamentalisme Islam, telah menimbulkan perpecahan sehingga sejak itu dikalangan kaum muslimin terdapat dua kubu: para cendekiawan Muslimin berpendidikan Barat, dan para kiayi serta Ulama tradisional.
Selama pendudukan jepang, pihak Jepang rupanya lebih memihak kepada kaum muslimin dari pada golongan nasionalis karena mereka berusaha menggunakan agama untuk tujuan perang mereka. Oelh karena itu, ada tiga prantara politik berikut ini yang merupakan hasil bentukan pemerintah Jepang yang menguntungkan kaum muslimin.
1.      Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda.
2.      Masyumi, yakni singkatan dari Majelis Syura Muslimin Indonesia menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943.
3.      Hizbullah, (Partai Allah dan Angkatan Allah), semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda Muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin.[1][4]
F.  Tersiarnya Islam di Indonesia
Sebelum Islam masuk ke Indonesia, agama Hindu dan  Budha telah berkembang luas di nusantara ini, disamping banyak yang masih menganut animism dan dinamisme, kedua agama itu kian lama kian pudar cahayanya dan akhirnya kedudukannya sepenuhnya diganti oleh agama Islam yang kemudian menjadi anutan 85 hingga 95% rakyat Indonesia. Sebab-sebab sangat pesat dan cepat tersiarnya ISLAM DI INDONESIAantara lain sebagai berikut:
1.      Terutama sekali faktor agama Islam (aqidah, syariah dan akhlak islam) sendiri yang lebih banyak “berbicara” kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia.
2.      Faktor para mujtahid dakwah yang banyak terdiri atas para saudagar yang taraf kebudayaannya sudah tinggi, yang telah berhasil membawakan Islam dan segala kebijaksanaan kemahiran dan keterampilan
3.      Ajaran Islam tentang dakwah untuk menyampaikan ajaran Allah walaupun sekedar satu ayat kepada segenap manusia di seluruh pelosok bumi telah menjadikan segenap kaum muslimin menjadi umat dakwah.
4.      Baik agama Hindu maupun Budha pada umumnya dipeluk oleh orang-orang keraton yang pada saat mulai tersebarnya Islam antara raja yang satu dengan yang lainnya terlibat dalam perselisihan.
5.      Pernikahan antara para penyebar Islam dan orang-orang yang baru di islamkan melahirkan generasi pelanjut yang menganut dan menyebarkan Islam by:.M.Roviq Azzaqi
G.   Pengaruh Islam terhadap Peradaban Bangsa Indonesia
1.      Peradaban dan Agama Masyarakat Indonesia Sebelum Kedatangan Islam
Secara geografis, wialayah Indonesia termasuk ke dalam kawasan Asia Tenggara. Masyarakat di wilayah ini telah memiliki peradaban yang tinggi sebelum kedatangn Islam. Hal itu disebabkan karena wilayah Asia Tenggara merupakan Negara-negara yang memiliki kesamaan budaya dan agama.
Bangsa Indonesia dalam sejarahnya telah mengenal tulisan yang diajarkan oleh para penyebar agama Hindu dan Budha.pengaruh ini telah berlangsung cukup lama, mungkin sejak abad ke-6 atau ke-7 M sampai abad ke-14 dan ke-15 M. pengaruh Hinduisme dan Budhisme membawa perubahan besar, terutama dalam sistem pemerintahan.
Bukti dari pengaruh agama Hindu dan Budha bagi masyarakat Indonesia dapat dilihat dari banyaknya bangunan-bangunan suci untuk peribadatan, seperti candi-candi, ukiran, dan sebagainya. Semua bangunan itu merupakan perpaduan antara seni bangunan zaman megalithicum, seperti punden berundak-undak.ukiran dan relief yang terdapat di dalamnya menggambarkan kreatifitas bangsa Indonesia.
2.      Pengaruh Islam terhadap Peradaban Bangsa Indonesia dan Perkembangannya
Islam sebagai agama baru yang dianut sebagian masyarakat Indonesia, telah banyak memainkan peranan penting dalam berbagai kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Peranan itu dapat dilihat dari perkembangan Islam dan pengaruhnya di masyarakat Indonesia sangat luas, sehingga agak sulit untuk memisahkan antara kebudyaan local dengan kebudayaan Islam.
Masuknya kebudayaan Islam dalam kebudayaan nasional, meliputi bahasa, nama, adat istiadat dan kesenian.
a.       Pengaruh Bahasa dan Nama
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional banyak terpengaruh dari bahasa Arab. Bahasa ini sudah begitu menyatu dalam lidah bangsa Indonesia. Tidak hanya dalam bahasa komunikasi sehari-hari, bahakan dipergunakan pula dalam bahasa surat kabar, dan sebagainya.
Pengaruh Islam dalam bidang nama, sungguh banyak sekali. Banyak tokoh dan bukan tokoh masyarakat menggunakan nama berdasarkanpada bahasa Arab,yang merupakan bahasa simbol pemersatu Islam. Semua itu bukti adanya pengaruh Islam dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
b.      Pengaruh Adat Istiadat
Adat istiadat yang ada dan berkembang di Indonesia banyak dipengaruhi oleh peradaban Islam. Diantara pengaruh itu adalah ucapan salam kepada setiap muslim yang dijumpai, atau penggunaannya dalam acara-acara resmi pemerintahan.
Pengaruh lainnya adalah berupa ucapan-ucapan kalimat penting dalam do’a. yang merupakan pengaruh dari tradisi Islam yang lestari.
c.       Pengaruh Dalam Kesenian dan Bangunan Ibadah
Pengaruh kesenian yang paling menonjol dalam hal ini terlihat dalam irama qasidah dan lagu-lagu yang bernafaskan ajaran Islam. Syair pujian yang mengagungkan nama-nama Allah yang sering diucapkan oleh umat Islam, merupakan bukti pengaruh ajaran Islam terhadap kehidupan beragama masyarakat Islam Indonesia.
Begitu pula pengaruh dalam bidang bangunan peribadatan. Banyak bangunan mesjid yang ada di Indonesia, terpengaruh dari bangunan mesjid yang ada di Negara-negara Islam, baik yang ada di Timur Tengah ataupun di tempat-tempat lainnya di dunia Islam.
d.      Pengaruh Dalam Bidang Politik
Ketika kerajaan-kerajaan Islam mengalami masa kejayaannya, banyak sekali undur politik Islam yang berpengaruh dalam system politik pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam tersebut. Misalnya tentang konsep khalifatullah fil ardi dan dzilullah fil ardi. Kedua konsep ini diterapkan pada masa pemerintahan kerajaan Islam Aceh Darussalam dan kerajaan Islam Mataram.
Kebanyakan penduduk negara kita beragama Islam. Para ahli berpendapat bahwa agama Islam mulai masuk ke Indonesia pada abad ke-13 M. Agama dan kebudayaan Islam masuk Indonesia melalui para pedagang yang berasal dari Arab, Persia, dan Gujarat (India), dan Cina. Agama Islam berkembang dengan pesat di tanah air. Hal ini dapat dilihat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam dan peninggalan-peninggalan sejarah Islam di Indonesia. Agama dan kebudayaan Islam mewariskan banyak sekali peninggalan sejarah. Peninggalan-peninggalan sejarah bercorak Islam antara lain masjid, kaligrafi, karya sastra, dan tradisi keagamaan. Berikut ini akan dibahas satu per satu peninggalan sejarah Islam di Indonesia.
H.   Hikmah Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Setelah memahami bahwa perkembangan ISLAM DI INDONESIAmemiliki warna atau ciri yang khas dan memiliki karakter tersendiri dalam penyebarannya, kita dapat mengambil hikmah, diantaranya sebagai berikut:
1. Islam membawa ajaran yang berisi kedamaian.
2. Penyebar ajaran ISLAM DI INDONESIAadalah pribadi yang memiliki ketangguhan dan pekerja keras.
3. Terjadi akulturasi budaya antara Islam dan kebudayaan lokal meskupin Islam tetap memiliki batasan dan secara tegas tidak boleh bertentangan dengan ajaran dasar dalam Islam.
PENUTUP
KESIMPULAN
Ada beberapa pendapat mengenai masuknya islam ke Indonesia.  Teori yang dapat dijadikan sebagai acuan juga tidak hanya satu. Jadi memang datangnya agama islam ke Indonesia belum diketahui secara pasti, ini dikarenakan kejadiannya telah berlangsung sejak dahulu. Sehingga orang pada masa kini hanya bisa menerka-nerkan prosesnya. Namun  bersamaan dengan itikad itu, kita juga dapat memperoleh pelajaran mengenai masuknya islam ke Indonesia sehingga bisa menambah wawasan dan memperkokoh iman islam kita.
Saran
Kami berharap, dengan adanya makalah ini pembaca akan mampu mengetahui tentang proses masuknya agama ISLAM DI INDONESIAserta mampu untuk menjelaskan proses masuknya islam ke Indonesia. Muhammad ROVIQ AZZAQI


























































Hukum Tentang Berpacaran

Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/kej...